menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Presiden Balas Surat Nazaruddin, Apa Isinya?


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan membalas surat yang dilayangkan tersangka suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 M Nazaruddin yang juga adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden telah menerima surat dari Nazaruddin pada tanggal 18 Agustus 2011, dan memutuskan untuk meresponnya.  Hal tesebut diungkapkan Julian di ruang media di kompleks Istana Negara, Minggu (21/8/2011).

Berikut ini adalah surat balasan yang dibacakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana dan seperti yang tertulis dalam salinan yang diterima oleh para jurnalis.

Jakarta, 21 Agustus 2011
Kepada Sdr. Muhammad Nazaruddin
di tempat            


Pada hari Minggu, 21 Agustus, saya telah membaca surat saudara. Meskipun, sebelumnya saya juga telah mendengarnya dari pemberitaan berbagai media massa. Agar rakyat Indonesia menjadi jelas duduk persoalannya, saya putuskan untuk membalasnya melaui surat ini.            

Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan - dan memang tidak boleh - mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun.

Prinsip dasar non intervensi, penegakan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Oleh karena itu, saya sarankan, saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berangsung. Saya meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang menangani kasus saudara, akan bekerja secara profesional, independen, dan adil.

Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada KPK, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggungjawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politk apa pun.

Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melasanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang juga dijamin dalam konstitusi.            

Terkait masalah ketenangan keluarga saudara, dalam semua kasus, tidak hanya kasus saudara, saya selalu memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. Adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara.

Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan, dan akuntabel - jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun.            

Demikian tanggapan saya atas surat saudara. Semoga dalam suasana Ramadhan kali ini, apa yang saudara alami, dapat menjadi bahan renungan dan intropeksi. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua.

Presiden Republik Indonesia,

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono


Menurut Denny, surat ini sudah dikirim langsung kepada Nazaruddin tadi siang. Denny menegaskan, Presiden berharap Nazaruddin memberikan keterangan di depan aparat penegak hukum dengan apa adanya, tanpa ada yang berusaha ditutup-tutupi.