menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Polisi Harus Ubah Paradigma

polisi harus ubah paradigma


Pengungkapan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi yang terbatas pada Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein menunjukkan polisi semata memfokuskan diri pada pembuktian surat palsu dan pembuatnya. Padahal, masalah ini lebih luas. Otak pembuatan surat palsu dan pihak yang memanfaatkannya semestinya juga menjadi tersangka.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, Minggu (21/8/2011) di Jakarta, mengatakan, semestinya polisi mengubah paradigmanya dalam mengungkap kasus surat palsu MK. Masyarakat menginginkan itu.

Namun, polisi saat ini terkesan takut untuk menetapkan hakim konstitusi dan (mantan) anggota KPU sebagai tersangka. Hal ini bisa dilihat karena fakta menunjukkan kasus ini sangat jelas pelaku-pelakunya.