menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

LPSK Minta OC Kaligis Lengkapi Dokumen



JAKARTA -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta kuasa hukum mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, melengkapi surat permohonan perlindungan saksi (whistleblower). Sebelumnya, OC Kaligis telah mengajukan surat permohonan perlindungan saksi untuk Nazaruddin kepada LPSK.

Kuasa hukum Nazaruddin sudah mengajukan surat permohonan perlindungan saksi pekan lalu. Namun, masih ada data dan informasi yang kurang dan perlu dilengkapi.
-- Abdul Haris

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin (22/8/2011). "Kuasa hukum Nazaruddin sudah mengajukan surat permohonan perlindungan saksi pekan lalu. Namun, masih ada data dan informasi yang kurang dan perlu dilengkapi," kata Abdul Haris.
Data yang kurang, lanjut Abdul Haris, antaralain, surat kuasa dan kepastian Nazaruddin menjadi saksi untuk kasus kejahatan yang mana. Ia menambahkan, saat masih di pelarian, Nazaruddin mengungkapkan banyak hal.

Akan tetapi, menurut Abdul Haris, saat berada di Indonesia, Nazaruddin memilih diam dan tutup mulut. "Itu kan susah juga," katanya. Oleh karena itu, diperlukan kepastian Nazaruddin akan menjadi saksi pelapor untuk kasus kejahatan yang lebih besar seperti apa.

Abdul Haris menambahkan, selain dapat menjadi whistleblower sebagai saksi pelapor, Nazaruddin juga dapat menjadi whistleblower sebagai pelapor pelaku karena status Nazaruddin sebagai tersangka.
Oleh karena itu, diharapkan, Nazaruddin dapat mengungkap kejahatan yang lebih besar dan pelaku lain jika ingin mendapat perlindungan sebagai whistleblower.

Ia menambahkan, pengungkapan kejahatan yang lebih besar atau pelaku lain sangat penting agar mekanisme perlindungan saksi dari LPSK tidak dijadikan sebagai tempat untuk mendapatkan posisi tawar (bargaining position) dan tempat untuk berlindung.