menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Mitos Alasan Lelaki Melakukan Poligami

Memang poligami itu tidak dilarang agama. Orang islam tidak boleh menentang, karena memang sudah ada aturan dari al-Qur'an. Namun demikian, bukan berarti harus dilakukan, karena memiliki syarat yang ketat. Tidak semua orang bisa melakukan, kecuali syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Orang Jaman sekarang sering kali melakukan poligami dengan alasan-alasan bermacam-macam, bahkan terkesan mengada-ngada. Demi mencapai tujuan dan memenuhi hasrat biologisnya, kaum lelaki membuat alasan-alasan tertentu, al;


a. Alasan pertama" Banyakanya Haum Hawa"

Alasan ini terkesan mengada-ngada, mereka berpendapat bahwa jumlah kaum wanita lebih banyak dari pada kaum lelaki. Dengan berpoligami, diharapkan kaum wanita bisa berkurang. Jika masing-masing laki-laki memilki dua istri, maka hal ini akan mengurangi jumlah wanita yang tidak bersuami. Tapi, apakah ini solusi? Mungkin bias menjadi soulusi ketika hal ini terjadi di Irak, Afganistan, Palestina, karena kaum lelaki ikut serta berperang sehingga jumlah syahid semakin banyak. Dengan demikian, janda tua dan muda dimana-mana. Mereka hidup sebatangkara, untuk menyelamatkan mereka, poligami menjadi solusi, dengan tujuan lelaki yang menikah dari satu istri bisa memberikan nafkah lahir dan batin kepada janda-janda yang ditinggal mati suaminya.

Jika alasan" jumlah wanita lebih banyak dari lelaki"dalam kontek Indonesia, sangtlah tidak tepat, karena jumlah penduduk Indonesia seimbang, dan negaranya dalam keadaan aman. Bahkan kasus ketidak adilan meningkat seiring dengan lajunya poligami. Kalaupun ada yang berpoligami, kemudian bisa mengarungi bahtera rumah tangganya dengan baik, adil, tentram, itu sangatlah sedikit dan langka. Oleh karena itu itu, Puspo Wardoyo, A A' Gym bukalah barumater urusan poligami di negeri nusantara yang penuh dengan seribu satu masalah ekonomi dan social.


b. Alasan " Dari Pada Zina".

Sering kali orang yang telah beristri lagi, merekuh cinta lagi dengan wanita lain. Agar tidak terjadi zina, mereka menikah dengan disaksikan beberapa saksi tanpa ada persetujuan catatan sipil (KUA). Menikah yang demikian dikenal dengan"nikah sirri", nikah di bawah tangan. Kaum lelaki yang bekerja diluar jawa, di negeri jiran (Malaysia), Hongkong, Saudi Arabia sering kali melakukan pernikahan terlarang. di Jeddah, Malaysia, serta tempat-tempat orang bekerja dilura negeri terdapat seorang lelaki memiliki banyak istri (TKW) yang sedang memburu real. Padahal masing-masing dari mereka mempunyai pasangan, bahkan memilki putra-putri diIndonesia . Karena merasa kesepian, kebutuhan biologis tidak tersalurkan, sementara nafsunya sangat besar, sedangkan peluangnya sangat memungkinkan. Maka, dengan alasan'' dari pada berzina", lebih baik menikah. Padahal, yang demikian itu sangalat merugikan masing-masing fihak. Dalam kaidah agama, pernikahan yang demikian tidak dibenarkan, dilarang bahkan dianggab zina (pernikahan terlarang). Menurut ualam', "orang yang statusnya bersuami, kemuadian menikah dengan lelaki, maka pernikahanya tidak syah, sementara pernikahan dengan suami lamanya batal (rusak)". Jika mereka brkumpul, maka hukumnya zina.

Sedangkan Poligami dikalangan,pejabat, konglemerat biasanya secara sembunyi-sembunyi. Meningat materinya sudah tercukupi, sementara kebutuhan birahinya masih ganas, maka mereka menikahi dengan gadis muda, berparas ayu, menarik, cantik dan seksi. Kebutuhan materi dicukupi, mulai rumah,kendaraan, pakaian serta aksesioris lainya, seprti Handphone, Notebook, bahkan disediakan ruko dan lain sebaginya. Istilah kerenya disebut dengan" wil (wanita Idaman lain)", atu istri simpanan. Ada kalanya wanita tersebut tidak mau dinikahi tetapi maunya hanya dikumpuli setiap saat diperlukan untuk mendampingi selama kunjungan kerja. Lain lagi dengan Kyai, biasanya mereka mengatakan"lebih baik menikah sirri'' demi menjaga martabat dan seseuai dengan tuntunan agama. Dengan demikian, secara agama legal tetapi dalam urusan catatan sipil illegal, yang sering terjadi, biasanya sang Kyai memilih wanita tersebut dengan tujuan menjaga, bukan sekedar foya-foya dengan wanita yang bukan istrinya.


c. Alasan" Menghindari Selingkuh"

Alasan ini terkesan dipaksakan, karena birahinya sangat besar, setiap melihat wanita cantik dengan berpakain seksi tidak bisa menahan lagi. Maka, dengan alasan" dari pada selingkuh" lebih baik menikah lagi. Alasan ini tidak dibenarkan karena ini mengangab bahwa wanita sebagai obyek seksual belaka. Jika mau jujur, sebagai orang islam, kenapa tidak banyak melakukan puasa, seperti Senin dan Kamis, puasa Dawud, atau baid (12,13, 14) setiap bulan. Karena sesungguhnya puasa itu bisa menahan nafsu birahi, sedangkan keluarga selamat, dan berkah?


d. Alasan" Banyak Wanita Kerja di luar Negeri".

Urusan ekonomi yang terpuruk menjadikan wanita berpeluang bekerja, baik di dalam negeri atau di luar negeri. Akihir-akhir ini, peluang kerja ilduar Negeri sangat terbuka luas bagi kaum wanita. Bahkan, kebanyakan tenaga kerja di luar negeri didominasi oleh wanita yang telah bersuami. Keadaan demikian membuat seorang wanita jauh dari suaminya dan tidak bisa melayani kebutuhan seksual sang suami. Bagi laki-laki, sek adalah kebutuhan primer yang tidak mungkindihindari, oleh karena itu seringkali sang suami beristri lagi (poligami) dengan wanita laing sementara istrinya mencari nafkah di luar negeri. Bisa disimpulkan, yang mendorong orang berpoligami adalah mendesaknya kebutuhan ekonomi sehingga menjadikan seseorng jauh dari istri.

Terlepas dari alasan-alasan diatas, bukan berarti melakukan poligami itu melanggar peraturan. Jika syaratnya sudah cukup, sebagaimana Nabi contohkan, maka poligami itu boleh, bukan wajib. Dan, tidak diperkenankan melakukan poligami dengan mengatasnamakan sunnah Nabi, dan ternyata nafsu birahinya yang membara.