menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Ditilang, Pengendara Motor Menghajar Polisi

 

Gambar Ilusi
 

Anggota Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir satu Mulyana yang berjaga di sekitar lampu merah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipukuli pengendara sepeda motor yang menolak ditilang.

Kejadian bermula saat pengendara sepeda motor bernama Gan Thien I berusia 40 tahun tidak menyalakan lampu kendaraannya saat melintas di Jalan MH. Thamrin tepatnya di sebelah Bangkok Bank. Awalnya, Mulyana menegur Gan untuk segera menyalakan lampunya motornya, karena jika tidak menyalakan lampu di siang hari dinilai merupakan suatu pelanggaran.

Tetapi, saat ditegur dan dimintai surat-surat kelengkapan berkendaraan, Gan tidak suka dan menolak menunjukannya. dia langsung memaki Mulyana, "Saya meminta pelaku untuk tenang dan tidak marah-marah. Saat saya minta STNK-nya dia mau memberikan dan ketika saya mau melihat malah langsung direbut," ujar Mulyana di Jakarta,

Saat itu, Mulyana menjelaskan akan menilang Gan karena tidak mau menyalakan lampu, tetapi Mulyana malah dipukul di bagian perut dan tangan. Bahkan, bajunya pun ikut ditarik pelaku. Tidak ingin melihat kegaduhan, akhirnya Mulyana mempersilakan Gan untuk melanjutkan perjalanannya.

Namun, rupanya Gan tidak puas. Tidak jauh dari lampu merah Kebon Sirih, dia kembali menghampiri Mulyana dan langsung menyerangnya secara bertubi-tubi. "Pada saat itu, saya sedang mengatur lalulintas dan menegur pengendara yang melanggar, tetapi saya malah didodrong dan bahkan menjadi bahan tontonan masyarakat," lanjutnya.

Gan akhirnya dilerai oleh rekan Mulyana dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Mulyana pun membuat laporan atas pemukulan itu.

"Laporannya masih diteliti dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Baharudin mengatakan laporan itu wajar. Kata dia, Mulyana boleh melapor sebagai warga negara. "Itu hak dia," katanya.