menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Gara-gara Foto Morgan Smash, Yulianto Bunuh Pacar & Buang ke Sungai

 
Hanya gara-gara terbakar api cemburu terhadap foto Morgan, personel Band Smash, tersangka Yulianto tega membunuh Wulan (18) warga Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Magelang, Jateng. Yulianto lalu membuang jasad pacarnya tersebut ke Kali Progo setelah dimasukan ke dalam karung plastik putih.

Awalnya, tersangka Yulianto memperkenalkan dirinya kepada dengan nama Eka melalui ponsel korban yang selama dua tahun berpacaran dengan tersangka. Tujuanya untuk mengetes kadar cinta korban kepadanya. Namun, setelah korban Wulan meminta foto dan melihat foto Morgan lalu jatuh cinta pada Eka, tersangka cemburu dan tega membunuhnya dengan cara keji.

Fakta itu muncul dalam rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Wulan Soraya (18), warga Dusun Sampang Desa Gondangrejo Kecamatan Windusari yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di tepi Kali Progo di Dusun Tambak Desa Rejosari Kecamatan Bandongan, Magelang Jumat (9/12/2011).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNnCDcbtPYG48VMju4n0fdlA_QlQHTf9I2FKS9YMLysZ2IYUGPp4vKwAFSTTzPMLhzyJ3OvjOG_p-etv7307jk6kfxJJd8e5qCoX3_7Fr_3qagCBej9REKbJO8CRY-FBm6fiqLiEzb_g4/s320/morgan+smash-4.jpg

morgan smash
Rekonstruksi sedianya akan di gelar di tempat korban ditemukan di bibir Kali Progo. Namun dengan alasan keamanan, kegiatan dilaksanakan di pinggir Kali Elo Desa Mendut, Kecamatan Mungkid, Magelang.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung satu jam, tersangka memperagakan 32 adegan. dimulai saat tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu hingga membunuhnya dengan cara memukulkan kayu di kepala bagian belakang.

"Tersangka mengajak korban bertemu dengan dalih akan mempertemukan korban dengan pria bernama Eka. Padahal Eka ini tidak pernah ada karena Eka adalah sosok rekayasa yang dibuat pelaku," tegas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi, yang memimpin langsung rekonstruksi.

Slamet menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka Yulianto, dirinya memperkenalkan sosok Eka kepada korban hanya dari sebuah foto. Foto yang dipakai adalah foto Morgan personel Boy Band Smash.

Korban Wulan akhirnya mendatangi tersangka Yulianto, keduanya bertemu di Dusun Tambak Desa Rejosari di pinggir Kali Progo. Sebelum bertemu, tersangka sudah menyiapkan sebuah karung yang akan digunakan untuk membungkus mayat korban.

"Arahnya sudah jelas, jika pembunuhan ini sudah direncanakan, dia sudah menyiapkan karung yang ditemukannya di sebuah gubuk dekat TKP," tambah Slamet.

Tak lama setelah bertemu, keduanya langsung terlibat cekcok. Korban meminta supaya dipertemukan dengan pria bernama Eka yang dijanjikan tersangka.

"Karena sosok Eka ini adalah sosok rekayasanya tersangka, maka tidak muncul," kata Slamet.

Dengan tipu daya, tersangka Yulianto mengatakan bahwa Eka berada di pinggir sungai. Korban akhirnya berjalan menuju tempat yang disebutkan. Namun, belum sampai di lokasi, tersangka memukulkan sebilah kayu ke bagian belakang kepala korban. Seketika korban tumbang.

"Dia (korban) kejang-kejang,”" kata tersangka Yulianto menerangkan proses rekonstruksi.

Saat rekonstruksi tersangka terlihat sangat tenang. Dengan kondisi korban yang sekarat, tersangka langsung menyeretnya ke bibir sungai. di sana, tersangka sempat mendeteksi nafas korban.

"Masih bernafas tapi sudah sangat pelan," tutur tersangka Yulianto yang didampingi penasihat hukumnya Hasan Latif.

Melihat korbannya masih bernafas, seketika itu, tersangka menutupi setengah badan atas korban dengan karung putih yang disiapkannya. Lalu, korban di buang ke sungai. Sebelumnya, tersangka sempat mengambil handphone korban.

Tanpa disadari, ternyata, korban tidak hanyut terbawa arus sungai seperti yang diharapkan tersangka Yulianto. Korban hanya terbawa arus kira-kira 100 meter lantas tersangkut di bebatuan. Dari situ kemudian kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sim card korban ada di handphone tersangka.

Akibat perbuatanya tersebut, polisi menjerat tersangka Yulianto dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, di mana paling lama 20 tahun. Usai rekonstruksi, tersangka kemudian dibawa kembali ke sel Mapolres Magelang.