menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Nasional Setelah Komodo, Saatnya Peduli Orangutan


Kampanye perlindungan orangutan

Komodo telah ditasbihkan sebagai New 7 Wonder. Namun, satwa dilindungi lainnya, orangutan, justru berada di ambang kehancuran. Washington Post belum lama ini sampai menurunkan laporan tentang orangutan yang menghadapi ancaman serius.

The Centre for Orangutan Protection (COP) beberapa waktu lalu mengaku menemukan bukti-bukti pemantaian orangutan di areal perkebunan kelapa sawit, Kalimantan Timur. Bila benar, maka pembantaian Orangutan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio) adalah bentuk ekosida (pemusnahan sumber-sumber kehidupan), dan merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Orangutan Republik Education Initiative (OREI) Indonesia, Ridhwan Effendi, dalam aksi yang digelar Club Orang Utan Indonesia (CPOI) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, CPOI membagi-bagikan seribu pohon mahoni kepada pengendara mobil dan motor yang melintas di sekitar Bundaran HI.

Sekitar 50 orang dari CPOI bergabung dalam aksi simpatik itu. Ridhwan menyatakan, membantai orangutan berarti menghancurkan mata rantai ekosistem, mengingat orangutan adalah primata pemakan buah yang berfungsi sebagai pemencar biji. Peran orangutan, lanjut Ridhwan, sangat penting di dalam hutan hujan tropis.

“Ketidakhadiran orangutan di hutan hujan tropis dapat mengakibatkan kepunahan suatu jenis tumbuhan, yang penyebarannya tergantung oleh orangutan dan beberapa hewan lain,” terang Ridhwan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 20 November 2011.

Oleh karena itu, CPOI menuntut agar pelaku, baik individu ataupun institusi, yang terlibat pembantaian orangutan Kalimantan, untuk diproses secara hukum sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Jika terbukti oknum tersebut mengganggu atau menyiksa orangutan, harus dikenakan sanksi berupa kurungan badan selama 10 tahun,” tegas Ridhwan.

CPOI juga meminta kepada pemerintah untuk secara tegas mengusir dan menutup industri-industri yang melakukan perusakan lingkungan. Peristiwa pembantaian orangutan, dipandang CPOI terjadi akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melakukan pengawasan terhadap perkebunan-perkebunan sawit yang selama ini disinyalir banyak melakukan praktek kotor, termasuk membantai orangutan dan satwa yang dilindungi lainnya.

“Pemerintah jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat yang jelas-jelas tidak membawa manfaat, tetapi dalam jangka panjang justru menghancurkan sumber-sumber kehidupan, seperti pembantaian orangutan,” kata Ridhwan.

Indonesia adalah rumah bagi 90 persen spesies orangutan. Sekitar 50.000 orangutan  tinggal di hutan-hutan rimba di Indonesia. Namun  akibat pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atau perkebunan kayu yang merupakan bahan kertas, orangutan berkonflik dengan manusia