menyediakan informasi unik,menarik tentang segala sesuatu yang ada di sekeliling kita

Heboh, Foto Mesum Siswa SMP

MAGETAN - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Setelah Ngawi, kini Magetan juga digegerkan dengan aksi mesum sepasang pelajar yang terekam  di kamera. Rekaman foto itu kini mulai beredar di masyarakat.

Foto yang menggambarkan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan AP, siswi kelas II sebuah SMP Negeri di Kawedanan. Pasangannya adalah SL siswa kelas II SMK swasta yang berdekatan dengan SMP di jalur Kawedanan-Maospati itu.

SL kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar gambar tak senonoh itu. "Tersangka kami jerat pasal berlapis. Selain mengedarkan, juga pasal menyetubuhi gadis di bawah umur," terang Kapolres AKBP Jakub Prajogo dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Suhono.

Foto mesum yang beredar tersebut terdiri dari tiga pose. Pose pertama AP dan SL setengah badan dalam keadaan bugil. Kedua, foto saat keduanya melakukan hubungan intim dan pose ketiga saat AP sendirian dalam keadaan bugil.

Menurut SL, foto tersebut diambil tanggal 6 Mei lalu di sebuah Motel di Sarangan. Ia juga mengaku baru menyebarkan foto tersebut kepada dua temannya di sekolah AP. "Hanya dua orang yang saya kasih, tidak tahu kalau bisa menyebar," jelasnya.

Dikatakan, dirinya sengaja menyebarkan foto tersebut lantaran kecewa AP dekat dengan cowok lain. Selain itu, AP susah diajak komunikasi meski keduanya mengaku sudah putus pacaran sejak lima bulan lalu. "Kami memang sudah putus lima bulan lalu, tapi kemarin sempat mau tak ajak jalan," kata SL dengan tenang.

SL mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan AP sejak kelas VI SD. Kebetulan rumah mereka berdekatan. Keduanya tinggal di Desa Genengan Kecamatan Kawedanan. "Kami melakukan hubungan seperti itu lebih sekali," tambahnya.

Sementara, AP di hadapan tim penyidik tampak syok. ditemani kakeknya, dia melaporkan perbuatan SL karena dinilai merugikan dirinya. Kondisi itu justru berbeda dengan SL yang tampak tenang selama masa penyidikan. Bahkan, SL masih bisa tertawa dan senyum ketika dimintai keterangan seputar hubungannya dengan AP.

Aparat kemarin menyita barang bukti berupa cetakan foto mesum dan telepon seluler Nokia seri 6600 milik AP sebagai barang bukti. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 287, 290, 332 dan 282 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Suhono.

Sementara, Bambang Trianto Kepala dinas Pendidikan setempat mengaku belum tahu soal foto tersebut. Hanya saja, pihaknya mengaku prihatin jika hal itu benar-benar terjadi. "Jelas sangat prihatin, dan kami akan cros cek ke sekolah yang bersangkutan," katanya singkat.